BANYUMAS - Dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM dan menyuburkan jumlah UMKM yang telah memenuhi legalitas usaha. Dinnakerkop UKM menggelar kegiatan sosialisasi legalitas usaha sebagai upaya peningkatan peran perempuan pelaku UMKM di Era Digital, bertempat di Hotel Java Heritage Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (20/02/2023).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinnakerkop UKM Drs Wahyu Dewanto, M.Si dengan bersama hadirkan narasumber Dr Ir Rahayu Widiyanti, SE, SH, S.Pd, AUD, MP Merakarno Rahusna Taruno, ST, Kris Sinta Indra Kusumawati, S. STP dan Dr Ani Widosari, S.Pd, M.Pd.
"Jumlah pelaku UMKM di Banyumas terus bertumbuh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, bahkan di saat pandemi Covid-19 lebih dari 60% pelaku UMKM, " kata Rahayu.
Narasumber Merakarno Rahusna Taruno, ST mengatakan, dalam bidang usaha ada 4 (empat) tips kartu As pengusaha sukses, kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas dan kerja ikhlas.
"Dengan membawa surat rekomendasi UMKM dari Dinnakerkop UKM, pendaftaran paten merek menjadi 500 ribu dari yang normalnya 1, 8 juta, " ujarnya.
Bersamaan di pemaparan, Kris Sinta Indra Kusumawati, S. STP mengatakan, tentang perizinan usaha. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memberikan keringanan biaya khusus untuk pelaku UMKM.
"Bagi pelaku UMKM, wajib mendaftarkan Paten Mereknya dengan persyaratan surat rekomendasi dari dinas yang menaungi UMKM di daerahnya, " paparnya.
Di waktu yang sama, Dr Ani Widosari, S.Pd, M.Pd memaparkan, tentang optimalisasi gawai (gadget) dalam meningkatkan pendapatan UMKM.
"Kita memberikan beberapa contoh pemanfaatanya sosial media instagram oleh beberapa pengusaha muda di Banyumas. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 100 peserta yang di dominasi oleh perempuan, " pungkasnya.
Editor : JIS Agung
Kontributor : Ani/Djarmanto